Contoh Petisi Warga Menolak Pendirian Minimarket

Petisi ini bersama warga saya buat dalam kasus pendampingan warga yang menolak pendirian Minimarket di sebuah Desa di Kabupaten Cirebon. Sampai satu waktu, akhirnya kekesalan warga memuncak akibat pihak Minimarket dan pemborong bersikeras meneruskan pembangunannya. Warga pun turun aksi, menggeruduk Balai Desanya, memaksa Kepala Desa untuk mencabut surat ijin dan membubarkan paksa kegiatan pembangunan Minimarket tersebut. Hingga tulisan ini saya upload di blog ini, sejak surat ini dibuat dan warga menolaknya, pembangunan minimarket tersebut akhirnya dihentikan dan tidak diteruskan. Warga pemilik warung sekitar tetap dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala.

Semoga saja, petisi ini dapat digunakan sebagai perbandingan atau bahkan referensi untuk membantu proses advokasi / pendampingan kawan-kawan diluar sana yang menolak praktik monopoli kapitalistik minimarket yang cenderung justru mematikan usaha / warung kecil disekitarnya yang menjual produk yang sama.

Salam Kerakyatan..!
 --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cirebon, 13 Agustus 2012

No                   : Ist/AMGPP-Gembongan/II/2102
Lampiran         : (    ) lembar                                                  
Sifat                 : Peringatan & Pernyataan Sikap Dari Warga
Perihal             : Memo Keberatan Warga Desa .......................... Kec. Babakan
Terhadap  Rencana Pendirian Minimarket

Kepada            : Yth. .......................................
                                Di
                                 .....................................

Assalamuallaikum Wr. Wb.

DASAR PEMIKIRAN

Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu oleh setiap warga negara dan setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Seperti tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara. 

Selain itu, dasar pembuatan surat ini adalah Pasal 28 UUD 1945 yang menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Atas dasar pertimbangan ini pula. Kami merasa sebagai bagian dari warga negara yang secara sah dilindungi dan diakui di mata hukum untuk mengutarakan pendapat, keberatan, tuntutan dan pernyataan sikap yang terkait dengan pemenuhan hak kami sebagai warga negara dalam memperoleh jaminan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dan setiap orang, lembaga dan golongan yang menghalangi setiap warga negara mendapatkan haknya dapat diancam pidana kurungan penjara seperti yang tercantum dalam Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Pasal 335 ayat (1) KUHP : barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.





DASAR HUKUM

·         Pasal 4 ayat (1); 27 Ayat (1); Pasal 28, Undang-Undang Dasar Tahun 1945
·         UU No.09 tahun 1995 tentang Usaha Kecil
·         UU No.05 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
·         UU No.08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
·         UU No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang
·         UU No.14 tahun 2008 tentang kebebasan informasi publik
·         Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1998 tentang pembinaan dan pengembangan usaha kecil
·      Perpres No. 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern
·      Permendag RI No.36 tahun 2007 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan
·      Permendag RI No.53 tahun 2008 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern
·      Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
·   Keputusan Menperindag No.289/MPP/kep/10/2001 tanggal 5 Oktober 2001, tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·    Surat Edaran Sekretaris Jenderal Depperindag 119/SJ/II/2002tanggal 19 Februari 2002 perihal Petunjuk Pelaksanaan OTODA di Bidang Industri dan Perdagangan
·      Perda No.09 Th.2005 Perubahan Atas Perda Kab. Cirebon No. 4 Th. 2000 Tentang Izin Gangguan
·     Perda No 22 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Cirebon
·      Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Pemerintah Kabupaten Cirebon.





ANALISA MASALAH

Atas persoalan yang mengemuka terkait dengan keberatan kami (warga wilayah kami) perihal rencana pendirian minimarket di sepanjang wilayah desa kami didasarkan kepada peraturan hukum yang telah diatur, yang secara terperinci dijelaskan :

1.                       TENTANG DEFINISI MINIMARKET
Perpres No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern Jo. Permendag RI No.53 Tahun 2008 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, Pasal 1 Ayat (5): Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. ; dan Ayat (6) Pengelola Jaringan Minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang Minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya.

2.                       TENTANG ATURAN LOKASI PENDIRIAN MINIMARKET.
Permendag RI No.53 Tahun 2008 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, dalam Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan Lokasi untuk Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, termasuk peraturan zonasinya. ; Ayat (2) Kabupaten/Kota yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan memberi izin lokasi untuk pembangunan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

3.                       TENTANG SYARAT PENDIRIAN MINIMARKET
Rencana pendirian Minimarket tersebut jelas telah melangggar ketentuan yang berlaku dan diatur dalam Permendag RI No.53 Tahun 2008 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, BAB II Pasal 3 ayat (9) poin (e) Pendirian Minimarket baik yang berdiri sendiri maupun yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan lain wajib memperhatikan Keberadaan Pasar Tradisional dan warung/toko diwilayah sekitar yang lebih kecil daripada Minimarket tersebut. Dan lebih lanjut, warung/toko yang berada di sekitar wilayah rencana pembangunan minimarket termasuk ke dalam kategori Usaha Kecil sesuai dengan penjelasan dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern ,Pasal 1 Ayat (8) yang menjelaskan Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil yaitu Pasal 5 tentang Kriteria nya pada Ayat (1).

Mengacu kepada penjelasan diatas, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa rencana pendirian Minimarket tersebut jelas tidak memperhatikan aspek keberadaan warung/toko di wilayah sekitar yang termasuk kedalam kategori usaha kecil, dan sudah menyalahi/melanggar aturan tentang syarat pendirian minimarket. Padahal dalam UU Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, pasal 8, dijelaskan bahwa Pemerintah seharusnya dapat menumbuhkan iklim usaha dalam aspek persaingan guna mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan persaingan yang tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoli, dan monopsoni yang merugikan Usaha Kecil; serta mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang-perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Kecil.

4.                  TENTANG SYARAT PENERBITAN IUTM (IJIN USAHA TOKO MODERN),
Lebih lanjut, diterangkan bahwa Pengelola Jaringan Minimarket/pengusaha waralaba minimarket untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Minimarket harus sudah memiliki IUTM (Ijin Usaha Toko Modern) yang menurut Permendag RI No.53 Tahun 2008 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Pasal 10 Poin (C). Dan , dalam Aturan yang sama pasal 11, Ayat (2) Poin (B) dijelaskan kewenangan penerbitan IUTM diberikan kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. Dalam kasus ini, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sedangkan sebelum mengajukan penerbitan ijin (IUTM) kepada pejabat/intansi berwenang tersebut, sesuai dengan Pasal 12 Ayat (2) poin (B) pengelola /pengusaha minimarket harus sudah memenuhi Persyaratan dengan melampirkan dokumen:

1. Copy Surat izin prinsip dari Bupati/Walikota atau Gubernur Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat; serta rekomendasi dari instansi yang berwenang;
3. Copy Surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN);
4. Copy Surat Izin Undang-Undang Gangguan (HO);
5. Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
6. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahannya;

7. Rencana kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan
8. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan mengacu kepada aturan yang berlaku dan telah dijelaskan diatas, maka dengan dibuatnya surat ini merupakan bentuk nyata dari tidak dipenuhinya salah satu syarat dokumen penerbitan ijin IUTM dalam Permendag RI No 53 tahun 2008 Pasal 12 Ayat (2) poin (B ), poin (4) yaitu Surat Izin Undang-Undang Gangguan (HO).

Sedangkan pengertian Izin  Gangguan  (HO)  menurut Permendagri Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah adalah  Izin  yang  diperlukan  untuk  mendirikan  tempat  tempat  usaha  yang dijalankan  secara  teratur  dalam  suatu  bidang  tertentu  dengan  maksud  mencari  keuntungan .

Pemberian izin HO ini merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Karena lokasi rencana pendirian minimarket tersebut berada di Kabupaten Cirebon, maka Izin Gangguan (HO) sesuai dengan Perda No.09 Th.2005 Perubahan Atas Perda Kab. Cirebon No. 4 Th. 2000 Tentang Izin Gangguan menyatakan syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

•        Fotocopy KTP
•        Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

    Surat Persetujuan izin tetangga terdekat dan / atau masyarakat sekitar yang terkena dampak gangguan.

•         Foto copy Surat bukti Kepemilikan/Perolehan atas Tanah
•     Rencana tata letak mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan industri yang telahdisetujui oleh Pimpinan Perusahaan, pemohon atau yang dikuasakan
•         Rekomendasi dari Dinas/Instansi terkait

Selain Undang-Undang Ijin gangguan (HO), sesuai dengan Keputusan Menperindag No.289/MPP/kep/10/2001 tanggal 5 Oktober 2001, tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Depperindag 119/SJ/II/2002 tanggal 19 Februari 2002 perihal Petunjuk Pelaksanaan OTODA di Bidang Industri dan Perdagangan, menyebutkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dan Syarat-syarat Permohonan Izin SIUP adalah:





1. Surat ijin gangguan HO
2. KTP
3. NPWP
4. Akte Perusahaan yang sudah disahkan  oleh Dep Hukum dan HAM bagi Perusahaan yang berbadan Hukum.

karena warga Wilayah kami Menolak keberadaan Minimarket dan merasa terganggu dengan rencana pendirian minimarket di wilayah kami, yang dibuktikan dengan lampiran tanda tangan perwakilan warga yang berdomisili di sekitar wilayah rencana pendirian minimarket, dan dapat digunakan sebagai alat bukti otentik penolakan warga terhadap keberadaan dan rencana pendirian Minimarket tersebut, maka jelas Surat Keterangan Ijin Gangguan (HO) tersebut tidak dapat dimiliki oleh pengelola /pengusaha minimarket. 

Dan dengan mengacu kepada Perda No 22 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Cirebon, Bab 4, Pasal 8 tentang Sanksi, disebutkan bahwa apabila pelaku usaha melanggar ketentuan yang telah ditetapkan salah satunya dengan mengindahkan keberatan warga disekitar lokasi pendirian minimarket dapat dikenakan sanksi berupa: peringatan tertulis, Pembekuan dan pencabutan ijin usaha.

Demikian nota keberatan ini dibuat dengan memperhatikan petikan aturan-aturan yang berlaku dalam :

1.      Permendag RI No.53 Tahun 2008 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
2.      Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
3.     Keputusan Menperindag No.289/MPP/kep/10/2001 tanggal 5 Oktober 2001, tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4.      Surat Edaran Sekretaris Jenderal Depperindag 119/SJ/II/2002tanggal 19 Februari 2002 perihal Petunjuk Pelaksanaan OTODA di Bidang Industri dan Perdagangan
5.      Perda No.09 Th.2005 Perubahan Atas Perda Kab. Cirebon No. 4 Th. 2000 Tentang Izin Gangguan
6.    Perda No 22 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Cirebon

PENUTUP

Demikian surat keberatan ini dibuat, dengan berbagai analisa regulasi dan produk hukum yang menjadi dasar/landasan/pijakan hukum kami dalam sikap penolakan atas keberadaan atau rencana pendirian Minimarket di daerah kami.

Hendaknya, di kemudian hari segala pembangunan ekonomi yang bersifat mikro dan terkait dalam usaha industri dan perdagangan di tengah-tengah masyarakat harus mengutamakan asas ekonomi kerakyatan berdasar keadilan dan kemanusiaan terutama dalam hal memperhatikan aspek kesejahteraan, pemberdayaan dan kemajuan ekonomi rakyat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil pasal 1 Ayat (4) yang menjelaskan bahwa Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah berupa penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Kecil memperoleh kepastian kesempatan yang sama dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya sehingga berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

 Surat ini diketahui oleh kepala desa/kelurahan. Apabila melihat amanat petikan yang tercantum dalam UU No.72 Tahun 2005 tentang Desa, antara lain dalam Pasal 14, Ayat (2), poin (e) seorang Kepala Desa bertugas dan berkewajiban membina kehidupan masyarakat desa; dan penjelasan selanjutnya dalam Pasal 15, Ayat (1) diantaranya dalam melaksanakan tugasnya seorang Kepala Desa mempunyai kewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat; memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; melaksanakan kehidupan demokrasi; dan melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

Serta sesuai dalam Pasal 16, aturan yang sama seorang Kepala desa dilarang : merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain; melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; menyalahgunakan wewenang; dan melanggar sumpah/janji jabatan.

Atas dasar pertimbangan regulasi diatas, dapat dipahami bahwa seorang kepala desa wajib mendukung keinginan dasar warganya, terutama yang terkait dengan aspek kesejahteraan ekonomi masyarakat desa dan apabila tidak dapat mengemban tugas, wewenang dan kewajibannya. Seorang kepala desa dapat dianggap telah melanggar PP No 25 Tahun 2005 tentang Desa.

Keterangan :
Lembar memo keberatan, lembar khusus dan lembar tandatangan serta Fotocopy KTP warga yang terlampir merupakan satu kesatuan dokumen yang saling terkait.

Lembar Khusus.

PERIHAL PERSETUJUAN ATAS PENOLAKAN WARGA DESA ........................................ TERHADAP RENCANA PENDIRIAN MINIMARKET.

Berlaku Sejak Ditandatangani di,................................................pada tanggal ......./08/2012
Pukul :.............................

Menyetujui,
Kepala Desa                                                                            Ketua BPD
..............................                                                                  ..............................

Mengetahui,
Camat Babakan                                                                       Ketua AMGPP

                                                       

                           

 Tembusan disampaikan kepada:

·         Yth. Kementerian Koperasi dan UKM RI
·         Yth. Gubernur Jawa Barat
·         Yth. Bupati Cirebon.
·         Yth. Ketua DPRD
·         Yth. Ketua BPSK




0 Response to "Contoh Petisi Warga Menolak Pendirian Minimarket"

Post a Comment